URUSAN PERINDUSTRIAN :
1. Sub Urusan Perencanaan Pembangunan Industri yaitu penetapan rencana pembangunan industri;
2. Sub Urusan Perizinan yaitu :
a. penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah;
b. penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah;
c. penerbitan IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah.
3. Sub Urusan Sistem Informasi Industri Nasional yaitu penyampaian laporan informasi industri untuk :
a. IUI kecil dan izin perluasannya;
b. IUI Menengah dan izin perluasannya;
c. IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah.
URUSAN PERDAGANGAN :
1. Sub Urusan Sarana Distribusi Perdagangan yaitu :
a. Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
b. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya.
2. Sub Urusan Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan yaitu :
a. Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
b. Penerbitan Tanda Daftar Gudang, dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB);
c. Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk :
– penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
– penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri;
– penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;
c. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat.
3. Sub Urusan Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting :
a. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah;
b. pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting dan barang strategis lainnya di pasar;
c. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam Daerah;
d. pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.
4. Sub Urusan Pengembangan Ekspor yaitu :
a. penyeienggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasionai, pameran dagang lokal dan misi dagang dari produk ekspor unggulan yang terdapat dalam 1 (satu) daerah;
b. penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala Daerah Provinsi (lintas Daerah Kabupaten/ Kota);
5. Sub Urusan metrologi legal yaitu pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.