PENGUMUMAN
NOMOR : 500.11.33/ 1300 / 2025
TENTANG
PENDAFTARAN SELEKSI PEMILIHAN PIHAK KETIGA
KERJASAMA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR ELEKTRONIK
(E-PARKIR) DI PASAR SEGAMAS PURBALINGGA
TAHUN 2025
DASAR HUKUM :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi Daerah;
Dalam rangka seleksi pemilihan Pihak Ketiga untuk bekerjasama pada pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir secara elektronik (e-Parkir) di Pasar Segamas Purbalingga Tahun 2025, dengan ini kami mengundang Badan Usaha / Perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa pengelolaan perparkiran khususnya pengelolaan parkir secara elektronik (e-Parkir) untuk mengikuti seleksi secara kompetitif, dengan ketentuan sebagai mana dalam Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dapat di download dibawah ini :
| Pengumuman dan Syarat Syarat Pendaftaran | Lihat & Download |
|---|---|
| Kerangka Acuan Kerja (KAK) | Lihat & Download |
