PENDAFTARAN SELEKSI PEMILIHAN PIHAK KETIGA (E-PARKIR) DI PASAR SEGAMAS

PENGUMUMAN

NOMOR :  500.11.33/ 1300 / 2025

TENTANG 

PENDAFTARAN SELEKSI PEMILIHAN  PIHAK KETIGA

KERJASAMA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR ELEKTRONIK         

(E-PARKIR) DI PASAR SEGAMAS PURBALINGGA

TAHUN 2025

 

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi Daerah;

 

Dalam rangka seleksi pemilihan Pihak Ketiga untuk bekerjasama pada pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir secara elektronik (e-Parkir) di Pasar Segamas Purbalingga Tahun 2025, dengan ini kami mengundang Badan Usaha / Perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa pengelolaan perparkiran khususnya pengelolaan parkir secara elektronik (e-Parkir) untuk mengikuti seleksi secara kompetitif, dengan ketentuan sebagai mana dalam Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dapat di download dibawah ini :

Pengumuman dan Syarat Syarat PendaftaranLihat & Download
Kerangka Acuan Kerja (KAK)Lihat & Download