PROFIL

SEJARAH SINGKAT

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

KABUPATEN PURBALINGGA

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga berawal dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayor Jendral Sungkono No. 24 Purbalingga, adalah salah satu perangkat daerah Kabupaten Purbalingga yang dibentuk pada tahun 2000. Pembentukan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Purbalingga nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2008 tentang Penjabaran , Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pelaksanaan otonomi daerah diletakkan pada Kabupaten/Kota, yaitu mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah kecuali bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, Moneter, Fiscal serta Agama.

Oleh karena itu, di dalam lingkungan daerah Otonomi tidak terdapat kantong dekonsentrasi, baik yang bersifat teritorial maupun yang bersifat teknis atau sektoral, kecuali untuk kelima bidang yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Artinya, kantor-kantor Departemen dan Cabang Dinas di daerah Kabupaten/Kota dilikuidasi dan diganti/ diintegrasikan dengan dinas-dinas Otonom yang berada langsung di bawah komando Kepala Daerah.

Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan penyusunan organisasi perangkat daerah yang disesuaikan dengan kemampuan sumber daya menusia, sumber daya keuangan dan sumber daya lainya serta dalam upaya mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Purbalingga. Penyusunan organisasi perangkat daerah dilaksanakan diantaranya dengan mengintegrasikan beberapa kantor Departemen atau Cabang Dinas di Kabupaten Purbalingga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serumpun atau berkaitan erat menjadi satu Badan/ Kantor/ Dinas. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga adaalh salah satu dinas yang merupakan pernggabungan dari beberapa Kantor Departemen dan Cabang Dinas, yaitu Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Departemen Koperasi, dan Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Purbalingga.

Berikut ini sejarah singkat dari Kantor Departemen dan Cabang Dinas yang digabung menjadi Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga :

  1. Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Perindustrian dan Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah. Kantor Perdagangan Kabupaten Purbalingga dahulu merupakan bagian dari Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten Banyumas yang berkedudukan di Purwokerto. Pada tahun 1981 dengan maksud untuk perluasan atau pemekaran kantor dengan tujuan untuk kelancaran pelayanan usaha, maka Departemen Perdagangan membentuk Kantor Departemen Perdagangan di setiap Kabupaten. Pada tahun 1981 untuk pertama kali ditunjuk pejabat Kantor Perdagangan Kabupaten Purbalingga, dan setelah setengah tahun berdiridiubah menjadi Departemen Perdagamgam Kabupaten Purbalinggga. Pada awal dibentuknya kantor tajum 1983, memiliki 3 (tiga) orang pegawai khusus di bidang perizinan, dengan berkoordinasi dengan yang terkait. Kemudian mengangkat karyawan sebanyak 5 (lima) orang dengan pendidikan S1 dan 2 (dua) orang dengan pendidikan SLTA. Selanjutnya pada masa sebelum tanggal 17 Agustus 1995, diangkat / ditarik Pemerintah Pusat, sehingga Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan masing-masing berdiri sendiri. Kemudian pada bulan November 1998 kedua Departemen itu digabung menjadi satu Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Di tingkat Propinsi dinamakan Kantor Depertemen Perindustrian dan Perdagangan, dan di tingkat Kabupaten dinamakan Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan Dinas Koperasi tingkat Propinsi berdiri sendiri dan mempunyai Cabang Dinas Koperasi di tingkat Kabupaten. Dengan diintegrasi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga, maka kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Cabang Dinas Perindustrian menjadi Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan.
  2. Kantor Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Pada sekitar tahun 1970 Koperasi secara resmi bernaung di bawah Kantor Menteri Muda Urusan Koperasi yang menangani Pembinaan Gerakan Koperasi. Pada tahun 1977 berubah menjadi Departemen Koperasi, dan pada tahun 1990 berubah menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Menengah, menangani kelembagaan koperasi serta pembinaan usaha kecil. Seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat pada tahun 1995 Departemen Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah berubah lagi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah. Dengan diintegrasi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga, maka kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah menjadi Bidang Koperasi Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah.
  3. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai ukuran maka kemudian Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyusun dan menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Purbalingga. Kemudian diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga yang mengakibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga terpecah menjadi dua yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga; Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Purbalingga.