Urusan Pemerintahan Yang Di Tangani

URUSAN PERINDUSTRIAN :

1. Sub Urusan Perencanaan Pembangunan Industri yaitu penetapan rencana pembangunan industri;

2. Sub Urusan Perizinan yaitu :

a. penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah;

b. penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah;

c. penerbitan IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah.

3. Sub Urusan Sistem Informasi Industri Nasional yaitu penyampaian laporan informasi industri untuk :

a. IUI kecil dan izin perluasannya;

b. IUI Menengah dan izin perluasannya;

c. IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah.

 

URUSAN PERDAGANGAN :

1. Sub Urusan Sarana Distribusi Perdagangan yaitu :

a. Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;

b. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya.

2. Sub Urusan Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan yaitu :

a. Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;

b. Penerbitan Tanda Daftar Gudang, dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB);

c. Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk :

– penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;

– penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri;

– penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;

c. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat.

3. Sub Urusan Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting :

a. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah;

b. pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting dan barang strategis lainnya di pasar;

c. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam Daerah;

d. pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.

4. Sub Urusan Pengembangan Ekspor yaitu :

a. penyeienggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasionai, pameran dagang lokal dan misi dagang dari produk ekspor unggulan yang terdapat dalam 1 (satu) daerah;

b. penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala Daerah Provinsi (lintas Daerah Kabupaten/ Kota);

5. Sub Urusan metrologi legal yaitu pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.