Tupoksi

Pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten. Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dibidang perindustrian dan perdagangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dibidang industri dan perdagangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan Bidang Perindustrian dan Perdagangan meliputi Industri, Pasar dan Perdagangan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan Bidang Perindustrian dan Perdagangan meliputi Industri, Pasar dan Perdagangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan Bidang Perindustrian dan Perdagangan meliputi Industri, Pasar dan Perdagangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perindustrian dan Perdagangan meliputi Industri, Pasar dan Perdagangan;
  5. Pelaksanaan fungsi Kesekretariatan Dinas;
  6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.