LAKIP

LAKIP Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga
Latar Belakang
Sejak tahun 1998 tujuan reformasi di Indonesia adalah memperjuangkan terwujudnya adanya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Guna mencapai terselenggaranya good governance diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur, dan syah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka setiap akhir tahun anggaran setiap SKPD terutama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga wajib menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia nomor : 589/IX/6/X/99 tanggal 20 September 1999, terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 29 Tahun 2010 tentang Panduan Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan demikian penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih baik dan benar, efektif, efisien, transparan serta responsif terhadap aspirasi masyarakat.